MUBA,HARIANMUSI.COM – Proses pelaksanaan sejumlah kegiatan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin mendapat sorotan setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 46 kegiatan proyek di Dinas Perkim Muba ditemukan adanya kelebihan pembayaran atas personel yang disebut tidak bekerja dalam kegiatan jasa konsultansi. Nilai kelebihan pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp555 juta.
Temuan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari keuangan negara. Kondisi ini juga dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan bagaimana proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran kegiatan tersebut berlangsung.
Selain persoalan jasa konsultan, hasil pemeriksaan juga menyoroti adanya 26 proyek yang terindikasi terjadi persekongkolan tender.
Atas sejumlah temuan tersebut, Ketua PJS Musi Banyuasin, Riyansyah Putra SH CMSP meminta Aparat Penegak Hukum tidak hanya berhenti pada temuan administratif, tetapi turut menelusuri alur kegiatan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
“Kami meminta APH untuk menelusuri secara menyeluruh hasil temuan BPK tersebut. Mulai dari proses perencanaan, penyusunan dokumen, proses tender, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, tentunya harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, temuan mengenai pembayaran personel yang tidak bekerja serta dugaan persekongkolan tender merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.
Pasalnya, apabila benar terdapat pembayaran atas pekerjaan atau personel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka perlu diketahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses tersebut dapat terjadi.
“Ini uang negara, uang rakyat. Karena itu setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara harus dijelaskan secara transparan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan akibat lemahnya pengawasan dan pengelolaan anggaran,” tegasnya.
Riyan juga meminta agar APH melakukan pendalaman terhadap dugaan persekongkolan tender pada puluhan proyek yang menjadi catatan pemeriksaan.
Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berjalan secara transparan, kompetitif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ditemukan indikasi persekongkolan dalam proses tender, tentu harus ditelusuri siapa saja yang terlibat, bagaimana polanya dan apakah ada keuntungan tertentu yang diperoleh dari proses tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan Belanja Daerah Pemkab Muba Tahun Anggaran 2025 harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat pengawasan internal.
PJS Muba berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka terhadap temuan tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan bukti apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Jangan sampai persoalan pengelolaan anggaran seperti ini terus berulang. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas. Anggaran daerah seharusnya benar-benar digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan akibat dugaan penyimpangan,” pungkasnya. (*)
-






