MUBA,HARIANMUSI.COM – DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin mengapresiasi langkah tegas jajaran Polres Muba dalam memberantas aktivitas angkutan minyak cong ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul razia yang dilakukan jajaran Polres Muba pada Sabtu dini hari, (29/08/2026). Dalam kegiatan tersebut, puluhan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak cong ilegal berhasil terjaring dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Puluhan kendaraan tersebut saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menilai langkah yang dilakukan Polres Muba merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan praktik pengangkutan minyak ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi keamanan, keselamatan maupun lingkungan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Muba dalam melakukan penertiban terhadap angkutan minyak ilegal. Ini menunjukkan bahwa kepolisian serius dalam menindak aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.
PJS Muba juga berharap penindakan tidak berhenti pada pengamanan kendaraan dan barang bukti, tetapi dapat dilanjutkan dengan mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Menurutnya, pemberantasan aktivitas minyak ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah hingga masyarakat. Pengawasan di lapangan juga perlu terus ditingkatkan untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
“Yang paling penting adalah bagaimana penindakan ini dapat memberikan efek jera. Kami berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional serta siapa pun yang terlibat dapat diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Langkah tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif sekaligus mempersempit ruang gerak aktivitas pengangkutan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin. (*)
-






