MUBA // harianmusi.com Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan, kerugian negara dalam penggunaan Dana Desa Simpang Sari dan Desa Pandan Dulang mencuat.
DPC Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin mendesak Aparat Penegak hukum segera audit investigatif dan menetapkan tersangka terhadap oknum Kepala Desa Pandan Dulang dan Kepala Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan.
Dalam keterangannya, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menegaskan bahwa temuan kerugian negara oleh BPKP Sumsel dalam penggunaan Dana Desa di kedua desa Kabupaten Musi Banyuasin tersebut memperkuat adanya tindak pidana korupsi.
“Temuan ini telah memperkuat indikasi praktik korupsi dalam penggunaan Dana Desa tersebut.fakta terkuak bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran dan kondisi fisik pembangunan dilapangan,”jelasnya.
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum tidak perlu berpikir panjang untuk menetapkan oknum Kepala Desa Pandang Dulang dan Simpang Sari sebagai tersangka.
“tidak perlu penyelidikan panjang dilakukan, terbukti ada kerugian negara dan oknum kades terkait bisa ditetapkan tersangka, jika APH benar-benar ingin memberantas korupsi,”ujarnya.
Lebih lanjut, PJS Muba mendesak agar Aparat Penegak Hukum segera menetapkan Kades Pandang Dulang dan Simpang Sari sebagai tersangka atas penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan.
Ia menegaskan, proses hukum tegas harus dijalankan guna menertibkan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami minta segera tetapkan kedua oknum kepala desa ini sebagai tersangka.kami berharap jika proses hukum dijalankan sesuai prosedur dengan memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas.sudah cukup masyarakat menderita akibat pembangunan yang mandek didesa, harus ada contoh tindakan tegas agar membuat efek jera terhadap kepala desa termasuk di Musi Banyuasin,”pungkasnya.
-






