Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

Terkesan Lenyap, PJS Muba Desak APH Buka Transparan Kasus Pungli Arus Lalin Sungai Lalan

5
×

Terkesan Lenyap, PJS Muba Desak APH Buka Transparan Kasus Pungli Arus Lalin Sungai Lalan

Sebarkan artikel ini

MUBA // harianmusi.com DPC Pro Jurnalismedia Siber Musi Banyuasin kini menyoroti proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar pada lalu lintas lintas pelayaran dan jasa pemanduan kapan di perairan sungai lalan Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi jasa pandu kapal ini mencapai Rp 160 Milyar.

Dalam penggeledehan yang dilakukan di Dinas Perhubungan, Kantor CV Rati dan kediaman para saksi berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa bukti elektronik hingga uang tunai ratusan juta rupiah.

PJS Muba dan publik yang memantau proses penyidikan yang dilakukan belum mendapatkan perkembangan yang signifikan ditunjukan oleh Kejati Sumsel.

Dalam keterangannya, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP meminta Aparat Penegak Hukum segera membeberkan perkembangan dari kasus tersebut mulai dari penetapan tersangka sampai nama-nama instansi yang terlibat.

Ia mengatakan, bahwa dari perkara korupsi ini dipastikan melibatkan banyak pihak, sehingga APH didesak terbuka dalam penegakkan hukum.

“Kerugian negara dari kasus ini sangat besar, sehingga tidak mungkin hanya pihak mitra operator pemandu kapal tongkang yang terlibat, sementara pejabat yang turut andil dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 tidak diperiksa,”ungkapnya.

Berbekal Perbup tersebut, Dinas Perhubungan Musi Banyuasin menjalin perjanjian kerja sama dengan CV R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024. Kedua mitra keria tersebut ditunjuk sebagai operator pemandu kapal tongkang yang akan melintasi jembatan.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa terdapat tarif biava lavanan jasa
pemanduan untuk setiap kapal yang akan melintasi jalur sungai sebesar Rp 9 juta hingga Rp 13 juta per sekali melintas.

Kesimpulan dari informasi-informasi yang didapatkan, PJS Muba berharap pejabat yang terlibat dalam penerbitan Perbub serta penandatangan perjanjian mitra kerja jasa pandu kapal tongkang sangat penting dipanggil dan dimintai keterangannya.

Riyan mengatakan, terkait kasus tersebut Mantan Bupati Muba hingga Kepala Dinas Perhubungan yang menjabat pada saat Perbub diterbitkan terindikasi kuat terlibat dalam kesepakatan yang berujung kerugian negara tersebut.

“Kami mendesak penegakkan hukum dan proses perkara dilakukan secara transparan.sementara itu, kami juga meminta para Mantan Bupati Musi Banyuasin dan Kepala Dinas Perhubungan yang pada saat itu menjabat diketahui adalah H Pathi Ridhuan juga diperiksa dan diusut tuntas sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus perkara korupsi ini,”tandasnya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *