Muba // harianmusi.com Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini menghadirkan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. Program ini digagas sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan hukum warga, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan namun terkendala biaya.
Ketua IKADIN Muba, Jon Heri, SH, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka memberikan kemudahan akses layanan hukum yang transparan dan profesional.
“Kami ingin memastikan masyarakat Muba mendapatkan haknya dalam memahami persoalan hukum. Melalui layanan konsultasi hukum gratis ini, masyarakat bisa langsung berkonsultasi dengan advokat tanpa dipungut biaya,” ujar Jon Heri.
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik Musi Banyuasin (MPP), yang menjadi pusat berbagai layanan terpadu bagi masyarakat. Kehadiran IKADIN di MPP diharapkan mampu memberikan solusi cepat dan tepat atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, mulai dari masalah perdata, pidana, hingga administrasi.
Menurut Jon Heri, keberadaan layanan ini juga menjadi bagian dari komitmen IKADIN dalam mendukung program pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik. Jangan ragu untuk datang ke MPP dan berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi,” tambahnya.
Dengan adanya layanan konsultasi hukum gratis ini, diharapkan masyarakat Musi Banyuasin semakin sadar hukum serta mampu menyelesaikan persoalan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-






