Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

Meski Terbakar Hebat, Aktivitas Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli masih Beroperasi

33
×

Meski Terbakar Hebat, Aktivitas Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli masih Beroperasi

Sebarkan artikel ini

MUBA // harianmusi.com Aktifitas pengeboran minyak Ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin kini masih terus berjalan, meskipun beberapa hari yang lalu insiden kebakaran hebat melahap habis sumur minyak di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Hindoli tersebut.

Pada selasa 31 Maret 2026, puluhan sumur minyak dilahap habis si jago merah hingga membuat situasi wilayah Kecamatan Keluang berubah seperti neraka.

Kebakaran tersebut melahap puluhan kendaraan angkutan minyak yang terparkir bahkan informasi beredar ada jatuhnya korban jiwa.

Praktik Illegal Drilling yang masih berlangsung tersebut menunjukkan betapa buruknya sistem hukum Polsek Keluang hingga masyarakat dan para pelaku pengeboran tidak memiliki ketakutan terhadap jeratan pidana.

Melihat pembiaran yang terjadi, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengecam tindakan Polsek Keluang dan Polres Muba yang terkesan tidak memiliki empati terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Ia menilai, kebungkaman yang terjadi bahkan dengan terjun langsungnya Polda Sumsel dalam perkara tersebut membuktikan bahwa ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Musi Banyuasin mengatasi pelanggaran hukum dilingkup wilayahnya.

“Kemarin Polda Sumsel yang turun langsung kelokasi terbakarnya sumur minyak di Keluang, maka artinya secara tidak langsung Polsek Keluang dan Polres Muba memang tidak mampu menangani kasus ini bahkan ciut terhadap mafia-mafia yang merusak lingkungan dan tatanan kehidupan masyarakat,”ungkapnya, Kamis (02/04/2026).

Ia juga menyindir kinerja APH Muba yang lemah dan tumpul dalam menegakkan hukum, terbukti masyarakat tidak memiliki ketakutan meskipun insiden baru saja terjadi tetapi aktifitas Ilegal ini masih beroperasi seperti sedia kala.

“Anehnya lagi, masyarakat sekitar dan pelaku pengeboran tetap melakukan aktifitasnya meskipun Aparat Penegak Hukum dilokasi kejadian melakukan Olah TKP kasus kebakaran sumur minyak.mereka tidak takut dengan hukum karena menurut persepsi yang berkembang selama ini, setiap kali kasus sumur minyak terbakar APH bisa dibungkam dan kasus dibuat mandek,”jelasnya.

Retorika penegakkan hukum yang seringkali dibuat mainan bahkan ketakutan tak tampak dibenak para pelaku Illegal Drilling hingga potensi ancaman kerusakan lingkungan berpeluang besar akan sering terjadi.

Riyan menegaskan, Polda Sumsel tak hanya turun langsung menertibkan lokasi dan memproses hukum tetapi harus menjadi dimana akar permasalahan yang menyebabkan praktik Ilegal ini masih berjalan.

“Jangan hanya penertiban, tangkap seluruh mafia minyak yang ada di Kecamatan Keluang, kemudian periksa para pejabat kepolisian yang diduga menerima aliran fee dari kegiatan tersebut.kami minta Polda Sumsel mencopot Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Keluang serta memanggil Kapolres Muba untuk turut diperiksa,”tandasnya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *