MUBA // harianmusi.com Diduga menjadi Oknum yang melakukan perusakkan lungkungan di Lahan Hutan Kawasan, Yanto Pentol dan Benu harusnya sudah menjadi tersangka.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, Lahan Hutan Kawasan Eks PT Pakrin ini menjadi ladang cuan bagi Mafia tersebut. Namun, sayangnya tidak ada keuntungan yang ditularkan bagi daerah.
Selain itu, aktivitas yang dilaksanakan oleh keduanya itu, dibekingi oleh sejumlah Oknum Aparat dan parahnya sudah diketahui oleh Polsek Batang Hari Leko namun belum ada tindakan tegas.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menilai, jika sudah diketahui namun belum ada tindakan tegas, artinya sudah terjadi pembiaran terhadap kegiatan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Maka dari itu, kami mendesak Polsek BHL agar menindak dua Oknum tersebut dengan perusakan Lingkungan dan Pengelolahan Hutan Kawasan tanpa izin,” tegasnya.
Ia mengatakan, kami akan membuat sejumlah laporan, dan akan kami sampaikan adany dugaan keterlibatan Oknum APH berinisial “AM”.
“Kami minta Kapolres Muba untuk memanggil “AM”, ia sering kali beraktivitas dilingkungan kegiatan Ilegal. Serta dua oknum Yanto Pentol dan Benu yang masih leluasa memanfaatkan Hutan Kawasan sebagai Lahan tempat Illegal Drilling,” tukasnya.
-






