MUBA,HARIANMUSI.COM – Skandal Alih Fungsi Hutan Kawasan kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin.praktik ini tepatnya terjadi dalam Hutan Kawasan yang dikelola oleh PT Agrinas di Kecamatan Tungkal Jaya.
Isu ini mengemuka dimana berdasarkan hasil informasi yang dihimpun lahan perkebunan kelapa sawit yang merupakan Hutan Kawasan di Kecamatan Tungkal Jaya tersebut kini separuhnya telah beralih menjadi tempat pengeboran sumur minyak Ilegal.
Bahkan tak hanya disitu itu saja, pihak PT Agrinas juga diduga turut menerima fee tanah sewa lahan sebesar 45 persen dari para mafia minyak Ilegal untuk penggunaan lokasi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa praktik Ilegal telah menyasar bukan hanya lahan perorangan tetapi telah menjalar ke area perusahaan.
Kejahatan terstruktur ini turut disoroti oleh DPC Pro Jurnalismedia Siber Musi Banyuasin. Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menegaskan kondisi yang ada di PT Agrinas bukan hanya suatu pelanggaran hukum namun juga praktik penyalahgunaan Hutan Kawasan yang mengancam kerusakan lingkungan.
“PT Agrinas harus bertanggung jawab atas praktik pengeboran sumur minyak Ilegal yang ada di wilayah Hutan Kawasan yang dikelola perusahaan.tak mungkin aktifitas tersebut bebas beroperasi apabila tidak ada izin dan perantara dari pihak PT Agrinas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta pihak terkait dan instasi yang bersangkutan termasuk Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mencabut izin penggunaan Hutan Kawasan oleh PT Agrinas.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak terkait lainnya tidak boleh berdiam diri, semakin banyak Hutan Kawasan beralih fungsi pada aktifitas yang mengancam lingkungan, maka potensi kerusakan seperti yang terjadi di area PT Agrinas akan terulang juga di Hutan Kawasan lainnya di Muba,” katanya.
“Pemerintah harus turun langsung meninjau lokasi tersebut dan apabila terbukti maka sanksi tegas bagi PT Agrinas segera diturunkan terutama pencabutan izin kelola Hutan Kawasan. Apabila sanksi tegas diberikan, tentunya akan menjadi warning bagi perusahaan lainnya yang menyalahgunakan izin penggunaan Hutan Kawasan,” lanjutnya.
Disamping terkait alih fungsi dan fee lahan yang diterima, temuan lain yang mencuat adalah portal masuk area PT Agrinasjuga menerima fee dari angkutan minyak Ilegal yang per-drumnya berkisar Rp 100 Ribu/drum.
Kebebasan dan keleluasaan mafia minyak Ilegal tersebut pada dasarnya juga mendapat kekuatan tambahan agar bebas beroperasi.nama besar berinisial “Y” diduga menjadi tokoh utama yang membekingi aktifitas pengeboran sumur minyak Ilegal di Lahan PT Agrinas.
“Siapapun yang terlibat dan memback up praktik Ilegal ini harus segera ditangkap, Pelanggaran hukumnya sangat berat karena bukan hanya kerusakan dan kehancuran Hutan Kawasan yang dikelola perusahaan tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang signifikan,”tukasnya.
Sementara itu pihak penegak hukum setempat yaitu Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah SH MSi mengatakan, pihaknya akan menghimbau kembali pelaku aktifitas diwilayah tersebut.
“Akan kami himbau lagi masyarakat yang beraktifitas,” jawabnya singkat.
Tanggapan ini tidak memuaskan publik, himbauan dan sosialisasi bukan langkah efektif dalam mengatasi para pelaku Illegal Drilling. Masyarakat menuntut kepastian hukum dengan adanya sanksi dan tindakan tegas.
Selain itu, pernyataan yang disampaikan Polsek Tungkal Jaya memperkuat indikasi bahwa Aparat Penegak Hukum juga turut terlibat didalamnya.
Selain menjadi tantangan pemerintah setempat, kondisi ini juga menjadi atensi bagi Kapolda Sumatera Selatan yang baru agar cepat bergerak dan memberikan upaya tegas pada ancaman Kamtibmas diwilayah hukumnya. (*)
-






