MUBA // harianmusi.com Kebakaran yang terjadi di Desa Keban I Pada Jum’at (12/06/2026), mengungkapkan sejumlah fakta menarik dengan potret kesalahan operasional hingga tata kelola produksi minyak yang diatur Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, insiden kebakaran tersebut menghanguskan tiga tedmond yang berisi kisaran 3000 liter minyak yang berasal dari sumur minyak milik Efan Bin Kudir terdata dalam inventarisasi dibawah pengelolaan Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS).
Menanggapi hal itu, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menegaskan, kejadian terbakarnya sumur minyak tersebut adalah bukti jelas Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak sepenuhnya diterapkan.
Menurutnya, kebakaran penampungan minyak dari sumur yang terdaftar di koperasi tidak serta merta membuat operasinya legal.apalagi insiden terjadi akibat percikan api dari mesin sedot yang mengalami gangguan listrik seperti yang dijelaskan dari hasil Olah TKP kepolisian.
“Kejadian kebakaram yang terjadi kemarin di Desa Keban I dapat dikategorikan sebagai kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP),”ujarnya.
Pemerintah telah mengatur legalisasi sumur minyak masyarakat.namun secara jelas, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 diatur bahwa sumur minyak yang terdaftar di koperasi harus diawasi ketat agar memenuhi kaidah teknik tata kelola yang baik.
Ia juga menjelaskan, apabila terjadi insiden seperti ini yang merusak lingkungan, pihak pengelola dapat dijerat sanksi dan pidana.
“Selain kelalaian operasional, dari insiden ini juga merupakan tanggung jawab hukum dari koperasi.pihak pengelola dan koperasi perlu memahami kembali mekanisme kerja hingga implementasi SOP.jika sudah ada didalam tahapan inventarisasi, koperasi dan pengelola sumur minyah sudah siap dengan sistem K3S,”jelasnya.
Lebih lanjut, Riyan berharap Aparat Penegak Hukum melakukan investigasi mendalam terutama dalam hal pelanggaran hukum hingga aspek-aspek kerugian dari insiden kebakaran.
“Kami harap penanganan perkara hukum ini berlangsung secara profesional dan transparan.penyelidikan aparat adalah ujian setinggi apa komitmen penegakkan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin,”tandasnya.
-






