SEKAYU // harianmusi.com Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada praktik pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog yang sejatinya dirancang sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas, namun justru ditengarai sarat dugaan penyimpangan dan permainan kepentingan.
Di tengah gencarnya kampanye digitalisasi birokrasi dan reformasi tata kelola pemerintahan, sejumlah pelaku usaha lokal mengaku menemukan indikasi bahwa sistem e-katalog di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah kehilangan ruh keterbukaannya. Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pun mulai mencuat ke permukaan.
Sorotan tajam itu disampaikan oleh Ketua DPD LSM GHARIS Muba, Andip Apriansyah. Ia menilai proses pengadaan barang dan jasa di “Bumi Serasan Sekate” hanya tampak transparan di permukaan, sementara arah pemenang proyek diduga telah ditentukan sebelum proses berjalan.
Menurut Andip, berbagai kejanggalan teknis dalam platform e-katalog mulai memunculkan tanda tanya besar di kalangan penyedia jasa lokal. Sejumlah pelaku usaha disebut mengalami kesulitan mengakses sistem ketika hendak mengikuti proses pengadaan, bahkan ada yang mendadak tidak bisa masuk ke dalam platform pada momentum penting.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa pemenang proyek sebenarnya sudah diarahkan sejak awal. Ketika pihak lain mencoba masuk, akses seperti sengaja dipersulit atau terkunci. Ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, tetapi patut diduga sebagai bagian dari skenario untuk meloloskan pihak tertentu,” ujar Andip kepada sejumlah media, Kamis (14/05/2026).
Pernyataan tersebut memantik kekhawatiran lebih besar terkait kemungkinan adanya praktik monopoli terselubung dalam pengadaan proyek pemerintah daerah. Sistem digital yang semestinya menghapus ruang permainan manual justru dituding menjadi alat baru untuk membangun pola pengondisian yang lebih sulit terdeteksi publik.
Tak hanya itu, kritik keras juga diarahkan pada minimnya keberpihakan terhadap kontraktor lokal. Pengusaha daerah menilai proyek-proyek strategis di Musi Banyuasin justru lebih banyak dikuasai perusahaan luar daerah, sementara pelaku usaha asli Muba perlahan tersingkir dari tanahnya sendiri.
Beberapa dugaan persoalan yang kini menjadi sorotan antara lain pengaturan paket pekerjaan yang hanya dapat dipenuhi perusahaan tertentu, penggunaan parameter teknis yang dinilai diskriminatif terhadap penyedia lokal, hingga dugaan dominasi pemborong luar daerah dalam proyek-proyek bernilai besar.
Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis pengadaan, melainkan menyangkut arah keberpihakan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ketika kontraktor lokal sulit mendapatkan ruang, maka efek berantainya adalah melemahnya perputaran ekonomi masyarakat setempat.
Lebih jauh, tudingan mengenai “sistem yang terkunci” memunculkan persoalan serius digitalisasi pengadaan di Musi Banyuasin tidak dijalankan untuk memperkuat transparansi, bahkan justru menjadi tameng baru bagi praktik mafia proyek yang bertransformasi secara modern.
Karena itu, Andip Apriansyah kini mendesak langkah konkret dari aparat pengawasan dan penegak hukum. Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin diminta tidak hanya menjadi penonton administratif, tetapi turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan melalui e-katalog.
Desakan juga mengarah kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin serta Unit Tipikor Polres Musi Banyuasin agar menelisik kemungkinan adanya persekongkolan, pengondisian pemenang, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pengawasan terhadap sistem e-katalog dinilai mendesak dilakukan karena platform tersebut selama ini digadang-gadang sebagai instrumen utama pencegahan korupsi dalam belanja pemerintah. Jika dugaan manipulasi benar terjadi, maka kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya soal proyek, tetapi juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi itu sendiri.
“Jika sistem yang seharusnya menjadi alat transparansi justru dipakai untuk memuluskan praktik KKN, maka ini kemunduran besar bagi Muba. Jangan sampai e-katalog hanya menjadi kedok digital untuk melegalkan mafia proyek,” tegas Andip.
Kini publik menunggu, apakah aparat pengawas dan penegak hukum berani membuka tabir dugaan permainan dalam sistem pengadaan tersebut, atau justru membiarkan berbagai tudingan itu tenggelam tanpa kejelasan di tengah derasnya proyek dan anggaran daerah.
-






