MUBA // harianmusi.com Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Jum’at (12/06/2026).insiden ini bahkan menelan korban jiwa satu orang.
Namun pihak Kepolisian Sektor Sanga Desa justru membantah dan sengaja menutupi korban jiwa yang jatuh akibat praktik Illegal Drilling yang merugikan negara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas korban yang terdampak kebakaran sumur minyak ilegal berinisial “H” warga Desa Keban I.
Sementara disisi lain, sumur minyak ilegal yang terbakar merupakan milik oknum mafia minyak ilegal bernama “Indra” asal Desa Sereka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mendesak Polsek Sanga Desa menjalankan proses hukum kasus kebakaran sumur minyak di Desa Keban I tersebut dengan transparan.
Menurutnya, praktik ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat tak sepantasnya untuk ditutupi.
“APH harus beberkan fakta sebenarnya dan jangan berusaha untuk membodohi masyarakat.sudah sangat jelas insiden kebakaran sumur minyak menelan korban jiwa, tapi mengapa harus ditutupi,” ungkapnya.
Riyan meminta aparat mengusut kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban I tersebut hingga tuntas.”kami minta agar oknum bernama “Indra Sereka” segera ditangkap atas praktik Illegal Drilling yang dilakukan,”katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan Polsek Sanga Desa agar menertibkan praktik Illegal Drilling yang masih beroperasi diwilayah hukumnya.
Maraknya Illegal Drilling di Kecamatan Sanga Desa berbanding terbalik dengan upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Berkaca dari insiden ini, artinya praktik Illegal Drilling belum benar-benar hilang di Kecamatan Sanga Desa.jika terus pembiaran seperti ini terjadi, maka insiden kebakaran akan berulang hingga menimbulkan korban jiwa banyak berjatuhan,”pungkasnya.
-






