Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

Kapolres dan kejaksaan muba di minta tegas, periksa dan segera tangkap kades keban 1

4
×

Kapolres dan kejaksaan muba di minta tegas, periksa dan segera tangkap kades keban 1

Sebarkan artikel ini

MUBA // harianmusi.com Pungli adalah singkatan dari pungutan liar, yaitu perbuatan meminta uang atau imbalan lain secara ilegal oleh seseorang atau pejabat. Dampak pungli sangat amat dapat Mencoreng citra lembaga pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Sedangkan usaha ilegal adalah adalah segala bentuk kegiatan usaha atau bisnis yang bertentangan dengan atau tidak diizinkan oleh hukum atau undang-undang yang berlaku di suatu negara.

Saat berita di naikkan, tokoh pemuda kabupaten Muba Alek Pander SH menyampaikan pendapatnya. Apapun bentuknya pungli yang dilakukan kades terhadap rakyatnya tidak lah dapat di benarkan apalagi pungli tersebut di tarik dari usah rakyat yang bersifat ilegal. Jika benar hal tersebut terjadi Aparat Penegak Hukum (APH) jangan hanya diam.

Mudah saja mencari atas kebenaran hal tersebut, tarik saja beberapa pengusaha ilegal tersebut dan pertanyakan secara langsung. Saya yakin mereka akan terbuka, sebab mereka pasti menyadari karena mereka sendiri melakukan usaha ilegal yg katanya usaha bor minyak. Ujar Alek.

Ditempat terpisah melalui pantauan langsung awak media. Seseorang pengusaha bor berinisial “T” yang tidak mau disebutkan namanya, dengan lantang mengatakan “ao nia dindo, kami memang ade kewajiban setoran Rp. 5.000 per/drum dari seluruh bor minyak yang menghasilkan di wilayah Desa Keban 1.

Saat ditanyakan lagi berapa kira-kira total keseluruhan hasil bor di wilayah keban 1. “Banyak dindo, lebih kurang ade cak 3000 drum se Desa keban 1 ikak, setoran kami ikak ujo kades untuk desa dan lah mulai dari tahun 2020’an.” Tapi pembangunan Desa nampaknya tidak ada. Tutupnya

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *