MUBA // harianmusi.com Perambahan Hutan Kawasan di Kabupaten Musi Banyuasin semakin marak terjadi dan diduga melibatkan oknum Kepala Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko.
Praktik perusakan Hutan Kawasan tersebut ternyata digunakan untuk aktifitas pengeboran sumur minyak Ilegal.hal ini ini disoroti Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut Riyan, kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi serta penggunaan Hutan Kawasan Tanpa Izin tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang berdampak terhadap ekosistem hutan dan lingkungan.
“Informasi yang kami dapatkan, dalam praktik penggunaan Hutan Kawasan Tanpa Izin di Kecamatan Batanghari Leko ini melibatkan UPTD KPH Meranti dan juga oknum Kepala Desa Pangkalan Bulian,”ungkapnya.
“Aturan jelas tercantum bahwa Hutan Kawasan merupakan hutan yang harus dijaga dan dilestarikan karena didalamnya terdapat banyak ekosistem kehidupan.apa yang dilakukan oknum Kades Pangkalan Bulian dan UPTD KPH Meranti ini termasuk perbuatan pelanggaran hukum.kami menilai tidak pantas seorang Kepala Desa terlibat tindak pidana pelanggaran hukum dan terkesan mencontohkan hal yang negatif untuk masyarakat,”jelasnya.
Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin mendesak agar Pemerintah Kabupaten Muba dan Aparat Penegak Hukum turun tangan dan menindak langsung oknum-oknum yang terlibat perusakan Hutan Kawasan.
“Pemkab Muba dan APH kami harap terjun langsung dan mengusut tuntas perambahan Hutan Kawasan Tanpa Izin tersebut.apalagi praktik tersebut juga melibatkan instansi pemerintahan, jangan hanya tutup mata tunjukan penegakkan hukum tegas agar masyarakat tidak menilai bahwa hukum di Muba hanya tajam kebawah tumpul keatas,”pungkasnya.
-