Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

Rahmat Hidayat, S.H., Resmi Jabat Ketua Dewan Pakar DPC PJS OKU, Disetujui Ketum DPP PJS

4
×

Rahmat Hidayat, S.H., Resmi Jabat Ketua Dewan Pakar DPC PJS OKU, Disetujui Ketum DPP PJS

Sebarkan artikel ini

Sumatera Selatan // harianmusi.com Baturaja, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, resmi menunjuk pengacara Rahmat Hidayat, S.H., sebagai Ketua Dewan Pakar / Advokasi. Penunjukan tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS, Mahmud Marhaba.

Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, 12 Agustus 2025, Mahmud Marhaba menyampaikan alasan kuat di balik penunjukan Rahmat Hidayat untuk posisi strategis tersebut.

Menurut Mahmud, Rahmat Hidayat memiliki latar belakang yang ideal, pernah aktif sebagai jurnalis dan kini dikenal sebagai pengacara profesional. Kombinasi pengalaman ini dinilai sangat penting dalam memahami dinamika dan tantangan kerja jurnalis di lapangan.

“Beliau sangat layak untuk menduduki posisi Ketua Dewan Pakar / Advokasi di DPC PJS OKU. Kami berharap kehadiran Pak Rahmat bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis, khususnya anggota PJS di wilayah OKU,” ungkap Mahmud Marhaba.

Pengangkatan ini menjadi bagian dari upaya PJS untuk memperkuat struktur organisasi di daerah, sekaligus memastikan setiap jurnalis terlindungi secara hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ditemui secara terpisah, Rahmat Hidayat, S.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh DPC PJS OKU maupun DPP PJS.

“Saya merasa terhormat menjadi bagian dari keluarga besar Pro Jurnalismedia Siber (PJS), sebuah organisasi pers nasional yang kini telah berusia tiga tahun dan terus berkembang pesat,” ujar Rahmat.

Dalam keterangannya, Rahmat menegaskan bahwa kehadirannya di DPC PJS OKU bukan sekadar simbolis, melainkan akan berperan aktif dalam pendampingan hukum terhadap jurnalis yang menghadapi persoalan hukum.

“Sebagai mantan jurnalis, saya sangat memahami tantangan di lapangan. Kini, sebagai advokat, saya memiliki kewajiban moral dan profesional untuk membantu rekan-rekan seprofesi bila menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.

Rahmat juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers serta upaya edukasi hukum kepada para jurnalis agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan profesinya.

“Bukan hanya pendampingan ketika terjadi masalah, tapi juga memberikan edukasi preventif kepada para jurnalis agar mereka bisa lebih kuat secara legal,” jelasnya.

Keluarga besar DPC PJS OKU, mengapresiasi dalam penunjukan tersebut, menyambut baik bergabungnya Rahmat Hidayat dalam struktur organisasi dan meyakini bahwa kehadiran Rahmat akan memperkuat sinergi antara dunia hukum dan jurnalistik di Kabupaten OKU.

Dengan latar belakang yang kuat di dua bidang tersebut, Rahmat diharapkan mampu menjadi jembatan antara kepentingan jurnalis dan perlindungan hukum yang memadai.

Dalam waktu dekat, DPC PJS OKU berencana menggelar workshop atau seminar hukum media bersama Rahmat Hidayat sebagai narasumber utama untuk membekali para jurnalis anggota PJS.

Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sendiri dikenal sebagai organisasi pers yang terbuka dan inklusif, menaungi ratusan jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selama tiga tahun perjalanannya, PJS aktif memperjuangkan kemerdekaan pers, kesejahteraan jurnalis, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik di tengah perkembangan teknologi dan media digital.

Penunjukan Ketua Dewan Pakar di setiap DPC menjadi bagian dari strategi organisasi untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum secara langsung dan cepat di tingkat daerah.

“Dengan struktur yang kuat di daerah, kami berharap tidak ada lagi jurnalis yang merasa sendiri ketika menghadapi tekanan atau ancaman hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Mahmud Marhaba.

Selain pendampingan, Ketua Dewan Pakar juga bertugas memberikan nasihat strategis kepada pengurus DPC PJS terkait berbagai isu hukum dan advokasi organisasi.

Rahmat Hidayat juga mengajak semua jurnalis, baik yang tergabung di PJS maupun di luar organisasi, untuk tidak ragu meminta bantuan hukum bila mengalami intimidasi atau kriminalisasi dalam menjalankan profesi.

“Pintu kami terbuka untuk semua jurnalis di OKU. Ini soal solidaritas profesi dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional wartawan,” tandasnya.

Ia berharap ke depan, sinergi antara jurnalis, organisasi pers, dan penegak hukum dapat berjalan lebih harmonis dan saling mendukung dalam rangka menciptakan iklim pers yang sehat dan profesional.

DPC PJS OKU pun menargetkan peningkatan kualitas organisasi melalui pelatihan-pelatihan hukum, pelibatan tokoh-tokoh pers nasional, hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Dengan bergabungnya Rahmat Hidayat sebagai Ketua Dewan Pakar / Advokasi, DPC PJS OKU menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan keselamatan jurnalis di lapangan.

Penunjukan ini juga menjadi cerminan bahwa PJS sebagai organisasi pers tidak hanya fokus pada pemberitaan, tetapi juga serius dalam aspek hukum dan pembelaan terhadap anggotanya.

Dalam waktu dekat, struktur lengkap Dewan Pakar di DPC PJS OKU akan diumumkan, dan beberapa agenda strategis sudah disusun untuk memperkuat peran organisasi di tengah masyarakat.

Rasa optimisme pun tumbuh dari para pengurus dan anggota PJS OKU atas kehadiran sosok baru yang memiliki kompetensi dan pengalaman lintas profesi seperti Rahmat Hidayat.

Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi jurnalis saat ini, kehadiran Ketua Dewan Pakar yang memahami lapangan dan memiliki kekuatan hukum dianggap sebagai nilai tambah yang signifikan.

Selamat bertugas kepada Rahmat Hidayat, S.H. Semoga amanah ini menjadi langkah awal untuk menghadirkan keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi insan pers di Kabupaten OKU dan sekitarnya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *