MUBA // harianmusi.com IWO Muba mengendus dugaan tindak pidana korupsi perbaikan atau rehab eks gedung rumah pintar menjadi gedung mall pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Perbaikan atau rehab gedung mall pelayanan publik tersebut diduga menjadi sarang korupsi dan proses pembangunannya yang sampai saat ini belum terselesaikan diprediksi akan menjadi proyek mangkrak selanjutnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
Anggaran yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam rehab gedung mall pelayanan publik sebesar Rp.7.954.702.811.87 yang bersumber dari APBD Muba Tahun anggaran 2024 dikelola oleh Dinas Perkim Kabupaten Muba.
Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH CMSP mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengusut proyek rehab gedung mall pelayanan publik tersebut yang kuat dugaan didalam pembangunannya tidak sesuai bestek yang dianggarkan.
“Kami terkhususnya meminta Kejari Muba untuk segera menyelidiki proyek perbaikan atau rehab gedung mall pelayanan publik.dengan anggaran sebesar Rp 7,9 milyar, terlihat belum ada pengerjaan lanjutan dan tersendat”ungkap Riyan, Jumat (14/03/2025).
Dikatakan Riyan, IWO Muba mengkhawatirkan akan terjadi kembali menambah rentetan gedung yang mangkrak akibat perbuatan korupsi pejabat pemerintah sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Dana Rp 7,9 Milyar lebih merupakan anggaran yang cukup besar dari APBD Muba, hal ini perlu untuk diawasi.dugaan proyek ini dalam proses pembangunannya tidak sesuai spek.kami khawatir hal ini akan menyebabkan kerugian keuangan negara,”jelasnya.
Riyan menambahkan, pihak berwenang segera memeriksa proyek tersebut karena kuat dugaan indikasi kerugian negara mencapai milyaran rupiah.
“Berdasarkan dugaan kami, ada indikasi kerugian negara akibat kekurangan volume dan kualitas dalam proyek-proyek ini. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan.kami menduga kerugian negara dari proyek tersebut milyaran rupiah,”pungkasnya.
-