MUBA // harianmusi.com Proyek Pembangunan Oprit Jembatan Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko tak rampung tepat waktu. CV Nara Tama Benhil Terancam dikenakan penalti.
Proyek yang menelan anggaran puluhan milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin anggaran tahun 2024 tersebut tidak dilengkapi dengan Standar Operasional Pengerjaan (SOP).
Dengan nilai proyek mencapai Rp 14.421.302.000.00,- proyek yang dikerjakan beralamatkan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko tersebut terkesan dikerjakan secara asal-asalan.
Dalam proses pengerjaan dilapangan pun terlihat pekerja tidak dilengkapi dengan APD lengkap sehingga pihak kontraktor terkesan tidak memperhatikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa selain dikerjakan asal jadi oleh pihak kontraktor.
“Kami lihat proses pengerjaannya asal-asalan atau kejar tayang seperti tidak memperhatikan unsur K3,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa proyek tersebut melihat dari proses pengerjaan yang dilakukan terancam tak rampung tepat waktu.
“Proyek tersebut diprediksi selesai tak tepat waktu dikarenakan masa kalender tahun 2024 akan segera habis dan proyek jalan tersebut seharusnya diputus sebelum tanggal 31 Desember 2024 nanti,” terangnya.
Bahkan dirinya menjelaskan bagaimana proses pengerjaan dilapangan para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dalam bekerja sehingga hal ini dapat berdampak terhadap resiko kecelakaan kerja yang tinggi.
“Palang rambu-rambu pengerjaan proyek tidak ada ini berbahaya untuk pengendara yang melintas dan pekerja juga tidak lengkap memakai APD dalam pengerjaan proyek sehingga dikhawatirkan terjadi kecelakaan kerja yang cukup fatal,” jelasnya.
-