Kunjungi Harianmusi.com
NasionalPolitik

Diduga Dana CSR di Pergunakan Untuk Mendukung Kempanye Paslon

104
×

Diduga Dana CSR di Pergunakan Untuk Mendukung Kempanye Paslon

Sebarkan artikel ini

Muratara

Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Muratara atas dugaan melanggar zona Kampanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang digunakan untuk Kampanye terselubung. Senin (25/11/2024)

Ari Anggara pelapor menjelaskan”pada hari Senin 18 November 2024, bertempat di lapangan Alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, di duga terjadi Kampanye terselubung yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI . bertempatan pada waktu dan tanggal tersebut itu juga di luar zona Kampanye Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri. Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, pada hari Selasa 19 November 2024, bertempat di Lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi juga kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI. Dugaan Kegiatan kampanye tersebung ini juga terjadi di lokasi Kantor Camat Ulu Rawas yang menggunakan pasilitas negara.

Terakhir, Ia juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat Fauzi Amro di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi atas dugaan penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 Firsa dan Efri,papar Ari

Sementara itu Suprianto sebagai Tokoh pemuda dan Agama di Kabupaten Muratara menjelaskan bahwa ,” Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN peruntukannya harus digunakan untuk dana sosial dan pengembangan masyarakat.

CSR tidak diperkenankan dipakai untuk kampanye. Apalagi setiap Paslon yang maju dalam Pilkada tahun 2024 mungkin ada sponsor dan cost politiknya dari para shareholder atau stakeholder. Ujarnya

Supri menuturkan, jika dana CSR digunakan untuk kampanye maka bisa menggerus dan menurunkan elektabilas Pemerintah Republik Indonesia, apalagi yang menggunakan dana itu untuk kampanye dilakukan oleh oknum Anggota DPRD RI inisial FA dari partai pegusung Paslon Nomor 3 Firsa – Efri.

Supri juga menegaskan, siapa pun itu jangan sampai menggunakan dana CSR untuk kepentingan politik lantaran ini sangat irasional. Dana CSR diperuntukan untuk Masyarakat Sehingga dana CSR digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk Kampanye ini Bawaslu harus tindak tegas laporan masyarakat seperti ini.

“Dana CSR bukan untuk dana kampanye tapi untuk sektor Sosial dan usaha ” tegasnya Supri

Dr.Arfa’i Sanifah Madjid,SH,MH.menangapi dugaan hal ini juga memaparkan

Pertama, Prinsipnya adalah secara formil Bawaslu sebagai lembaga yang mengakkan hukum tingkat awal dalam pilkada wajib melakukan tugas dan fungsinya dengan baik pada perkara ini.

Kedua,secara materiil bawaslu wajib menelaah dalam aspek kegiatan senam sehat itu pada unsur kampanye tidak hanya dalam bentuk yang nyata tetapi juga dalam bentuk yang tersirat mulai dari kegiatan mengajak,menyampaikan no urut,visi dan misi atau tawaran program atau syimbol-syimbol yang mengarah pada satu paslon.

Termasuk dugaan penggunaan dana CSR(corporate social responsibility) itu wajib diverifikasi secara mendalam,

Dalam bentuk bukti dan argumen hukum,bukan bukti dan argumen politik.

Ketiga,saya kira keberadaan kegiatan senam sehat ini dengan lebih dari satu titik pada tahapan kampanye seharusnya dihindari oleh elit politik termasuk fauzi amro yang secara partai dan pribadi secara nyata memihak salah satu paslon.

Ini penting untuk menjaga asas keadilan dan etika politik sebab posisinya sebagai anggota DPR RI milik semua masyarakat muratara bukan hanya milik salah satu paslon atau partainya. dan seharusnya hal ini dari awal-awalnya sudah dipetakan potensinya oleh Bawaslu Kabupaten Muratara diiringi dengan pencegahan agar tidak terjadi.

Saya kira dalam perkara ini,kata kuncinya Bawaslulah yang mesti profesional dan tegas dan secara cepat putuskan,agar hal hal ini tidak dipertanyakan oleh Masyarakat.pungkas Dr.Arfa’i Sanifah Madjid,SH,MH.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *