Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

Kades Panai Diduga Terlibat Dukungan Untuk Paslon Lucyanti-Syapar

73
×

Kades Panai Diduga Terlibat Dukungan Untuk Paslon Lucyanti-Syapar

Sebarkan artikel ini

MUBA // harianmusi.com Kembali menuai kontroversi,Usai Diduga mendukung Paslon Gubernru Sumsel Nomor Urut 3,Kepala Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin menerangkan dan memperlihatkan sikap bahwa dirinya mendukung salah satu Paslon Bupati Muba Nomor Urut 1 Lucyanti-Syapar.

kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sementara itu disebutkan dalam pasal 490,yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Tindakan dan sikap yang ditunjukan oleh Kepala Desa Panai tersebut terkesan tidak memperhatikan dan memahami undang-undang dan aturan yang tertuang terkait netralitas ASN,TNI-Polri,kepala desa serta perangkat desa.

Dugaan sikap dukungan tersebut dibuktikan dengan beredar foto Kepala Desa Panai Sry Wahyuningsih bersama Calon Bupati Nomor Urut 1 Lucyanti.

Terkait pemberitaan yang dibuat mengenai dugaan politik praktis yang dilakukannya dalam pilkada 2024,Kepala Desa Panai Sry Wahyuningsih dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu,Menanggapi tindakan Kepala Desa Panai yang diduga menyatakan dukungan kepada salah satu paslon bupati muba tersebut,Haryadi Karim SE MSi Kepala Dinas PMD Muba dikonfirmasi juga tidak memberikan tanggapan.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *