Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

Polsek Bayung Lencir Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Mariadi

39
×

Polsek Bayung Lencir Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Mariadi

Sebarkan artikel ini

MUBA // harianmusi.com Polsek Bayung Lencir Polres Muba Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan Korban Mariadi Bin Pani meninggal dunia.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Bayung Lencir dari Pelapor Atas nama Asnawi (53). Informasi yang dihimpun berdasarkan keterangan korban, insiden penganiayaan dan pembunuhan tersebut terjadi pada hari, Rabu (27/10/2021) Pukul 13:30 Wib di sebuah pondok kebun karet Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi SH menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut yang telah dihimpun dari keterangan para saksi yang telah diperiksa.

“Pada Rabu (27/10/2021) Pukul 13.30 Wib, Korban Mariadi mendatangi Pelaku Rendi (32) di pondok kebun karet dan terjadi cekcok antara kedua orang tersebut masalah sepeda motor yang digadaikan oleh Pelaku.Dalam adu mulut tersebut Pelaku membacok korban yang mengakibatkan Korban mengalami luka bacok dibeberapa bagian tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Bayung Lencir namun pada saat di RSUD Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya,” ungkap IPTU M Wahyudi, Rabu (16/10/2024).

IPTU M Wahyudi SH mengungkapkan, setelah menerima laporan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan serta menetapkan Pelaku atas nama Rendi (32) sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap Pelaku oleh Tim Tekab 204 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir.

“Pelaku sudah kita lakukan penangkapan dan diamankan Polsek Bayung Lencir.dari hasil pemeriksaan tersangka, motif pembunuhan yang dilakukan Pelaku dengan cara membacok Korban menggunakan sebilah parang panjang mengenai bagian tubuh Korban yaitu bahu, bagian punggung belakang, Dada, tangan bagian kiri dan bagian paha sebanyak satu kali bacokan dibeberapa bagian tubuh tersebut,” jelasnya.

Pelaku terbukti melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana berdasarkan Tindak Pidana yang dilakukan,” pungkasnya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *