Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

Ini Respon Aktivis Muba Terkait, Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Pada 5 Komisioner Bawaslu Muba

50
×

Ini Respon Aktivis Muba Terkait, Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Pada 5 Komisioner Bawaslu Muba

Sebarkan artikel ini

MUBA // harianmusi.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan untuk 10 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (07/10/2024).

Salah satu putusan yang dibacakan adalah pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua beserta Anggota Bawaslu Musi Banyuasin dalam perkara putusan Nomor 115-PKE-DKPP/VII/2024.

Dalam putusan tersebut pengadu atas nama Junsak Hasanuddin Calon anggota DPRD Provinsi Sumatra Selatan dan teradu 1-5 adalah Ketua dan anggota Bawaslu Musi Banyuasin.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Beri Pirmansyah Ketua merangkap anggota Bawaslu Muba, Teradu II Rico Roberto anggota Bawaslu Muba, Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriyadi dan Teradu V Teguh Prihatin masing-masing anggota Bawaslu Musi Banyuasin terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 115-PKE-DKPP/VII/2024.

DKPP menilai para teradu tidak profesional dan lalai dalam melakukan penanganan terhadap laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan pengadu.ketidak cermat dan ketidak ketelitian dalam penanganan laporan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan bersama kode etik penyelenggara pemilu.

“Para teradu terbukti tidak profesional dan lalai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu,” ungkap anggota majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang tersebut, terungkap fakta bahwa telah terjadi penggelembungan suara Anggota DPRD Provinsi Sumatra selatan dari Partai Kebangkitan Nusantara dengan jumlah suara dari 1.616 menjadi 2.128.

Dalam hal ini pengadu laporan tersebut Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatra selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa Junsak Hasanuddin.

Sementara itu menurut Rahmat Hayat (Midun) Pemuda Kabupaten Musi Banyuasin mengatakan, artinya ada dugaan pelanggaran yang merugikan terhadap saudara kami Junsak Hasanudin.

“Harusnya, Putusan untuk memenangkan Paslon dari Partai PKN Lucyanti sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan juga harus di Evaluasi. Mengingat adanya dugaan keteledoran yang dilakukan oleh Penyelenggara beberapa waktu yang lalu,” dikatakannya.

Lebih lanjut ia menilai, putusan DKPP sudah tepat memberikan Sanksi dan Teguran keras kepada 5 Komisioner Bawaslu Muba tersebut.

“Putusan tersebut harusnya menjadi pelajaran bagi Bawaslu Muba agar berhati-hati, jangan sampai melakukan Upaya-upaya yang dapat merugikan semua Pihak. Bawaslu Muba jangan sampai menciderai Hak Demokrasi orang lain,” katanya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *