MUBA // harianmusi.com Program Kendaraan Operasional Desa dari Bupati Musi Banyuasin menuai sorotan publik.Program tersebut diduga menyalahi kebijakan yang diturunkan Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menganggarkan Dana untuk Kendaraan Operasional Desa dengan jumlah Desa penerima sebanyak 75 Desa di sejumlah Kecamatan.
Dikutip dari Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 495/KPTS-DPMD/2025, Anggaran yang dialokasikan per-Desa Rp 300 Juta untuk Kendaraan Operasional, jika dijumlahkan mencapai Rp 22,5 Milyar.
Nominal fantastis yang digelontorkan Pemkab Muba tersebut terkesan tidak berpedoman pada Efisiensi Anggaran yang ditetapkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Ali Badri ST MT dikonfirmasi oleh awak media terkait kriteria dari Desa yang menerima Kendaraan Operasional mengatakan bahwa seluruh Desa di Kabupaten Musi Banyuasin akan mendapatkan Kendaraan Operasional secara bergilir.
“Sesuai janji politik pak Bupati seluruh desa akan diberikan kendaraan operasional. Dan akan mendapat secara bergilir. Yang belum dapat nunggu giliran,”jelasnya.
Namun nyatanya Desa-desa di Kabupaten Muba sudah banyak memiliki Kendaraan Operasional dari Program Aspirasi termasuk Desa yang tercantum sebagai penerima Kendaraan Operasional Tahap I dari Pemkab Muba.
Sementara itu, mengenai sumber dana untuk Kendaraan Operasional, Kadis PMD Muba mengatakan, bahwa Program ini bersumber dari APBD Kabupaten Muba Tahun 2025 dan ADD/K Tahun 2025.
“Dari APBD Tahun 2025 dan masuk ADD/K Tahun 2025,”katanya.
Lebih lanjut, ditanyai soal pemangkasan ADD/K Tahun 2025 untuk Kendaraan Operasional, Ali Badri menyampaikan tidak ada pemangkasan dari Pemkab Muba.
“Tidak ada pemangkasan. Itu masuk dianggaran perubahan 2025,”jelasnya.
Penggunaan ADD/K tersebut tentunya tidak sesuai pernyataan janji politik Bupati Muba, hal tersebut sama saja Desa membeli Kendaraan Operasional menggunakan Dana Desa.
APBD dan ADD/K disaat Efisiensi Anggaran saat ini seharusnya dialokasikan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pembangunan infrastruktur dan hal yang lebih mendesak serta bermanfaat untuk masyarakat.
Namun justru, Anggaran untuk Skala Prioritas dialihkan untuk Kendaraan Operasional Desa yang dinilai kurang efektif dan termasuk pemborosan sehingga akan berdampak kebocoran Keuangan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan mengevaluasi Program tersebut, mengingat Pembagian Kendaraan Operasional ini tidak berdasarkan kebutuhan rill masyarakat dan tidak sesuai untuk diterapkan pada situasi saat ini.
-

							




