MUBA // harianmusi.com DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tanda tangani rekomendasi pencabutan izin 2 Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muba yakni PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera.
PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera adalah perusahaan yang beroperasi di sektor Pertambangan Batubara
Kedua perusahaan tambang batu bara ini diduga kuat tidak memiliki Izin Hauling yakni izin aktifitas pengangkutan batu bara hasil tambang.
Selain tidak mengantongi Izin Hauling, PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera dalam proses pengangkutan batu bara tidak memiliki Jalan Hauling Perusahaan serta kendaraan angkutannya mayoritas ber-plat Provinsi Jambi.
Menurut Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP Kedua Perusahaan tersebut melanggar aturan hukum pertambangan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Aturan diatas menjelaskan terkait Izin Hauling hingga Keharusan bagi Perusahaan Tambang terutama Tambang Batubara untuk memiliki Jalan Perusahaan. Informasi yang kami dapatkan bahwa PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera tidak mengantongi ketentuan sesuai aturan,” ungkap Riyan, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Ketua PJS Muba meminta Bupati Musi Banyuasin mencabut izin dan mengintruksikan segala bentuk aktifitas Tambang Batu Bara PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera untuk dihentikan.
“Bupati Muba harus tegas agar perusahaan-perusahaan yang beraktifitas di wilayah Muba tidak semena-mena mengeruk Sumber Daya Alam Kabupaten Musi Banyuasin. Kami minta Bupati Muba tanda tangani rekomendasi pencabutan izin perusahaan dan segera Intruksikan PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera menghentikan segala aktifitasnya,”tandasnya.
-