MUBA // harianmusi.com Hauling kendaraan angkutan batu bara milik PT Baturona Adimulya diduga tidak memiliki izin lengkap.hal tersebut mengancam izin pertambangan PT Baturona Adimulya di Kabupaten Musi Banyuasin.
PT Baturona Adimulya diduga lalai dalam memastikan Izin Hauling, mayoritasnya kendaraan angkutan batu bara tidak memiliki Izin Hauling dan masih melintas melalui Jalan Negara.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menyebutkan bahwa dampak masih melintas nya kendaraan batu bara di Jalan Negara dapat membahayakan masyarakat.
“Dampaknya pastinya debu dan kemudian kecelakaan artinya PT Baturona tidak mematuhi SOP, seharusnya pihak perusahaan harus memastikan bahwa kendaraan angkutan batu bara milik mereka telah memenuhi kriteria dan izin yang lengkap baik Izin melintas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,”jelas Riyan.
Riyan menerangkan dalam operasional angkutan batu bara milik PT Baturona Adimulya tidak sepenuhnya menggunakan Jalan Hauling.
“Angkutan batu bara PT Baturona masih melintasi Jalan Negara kurang lebihnya sekitar 7 KM, artinya belum full Jalan Hauling sendiri. Seharusnya peringatan tegas diberikan Pemkab Muba terhadap perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua PJS Muba mendesak Pemkab Muba untuk menghentikan Transportir batu bara milik PT Baturona Adimulya yang tidak mematuhi izin melintas.
“Kelalaian PT Baturona Adimulya yang tidak mematuhi izin melintas dan masih menggunakan Jalan Negara, maka wajib bagi Pemkab Muba untuk menghentikan aktifitas Hauling batu bara milik perusahaan ini. Kami harap sanksi tegas diberikan Pemkab Muba, SOP yang tidak dipatuhi perusahaan pastinya membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
-