Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

Pencairan Dana Desa Tanpa Rekomendasi, Ketua PJS Muba : APH Harus Periksa Kades Simpang Sari

12
×

Pencairan Dana Desa Tanpa Rekomendasi, Ketua PJS Muba : APH Harus Periksa Kades Simpang Sari

Sebarkan artikel ini

MUBA  // harianmusi.com Setelah Dugaan Pencairan Dana Desa Tanpa Rekomendasi oleh Kades Pandan Dulang, tindakan serupa juga diduga dilakukan oleh Kepala Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut informasi yang didapatkan, Kepala Desa Simpang Sari melakukan pencairan Dana Desa tanpa rekomendasi yang tindakan ini diduga merujuk pada Penyalahgunaan Dana Desa.

Menyoroti hal tersebut, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menuturkan, bahwa dalam pencairan Dana Desa sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku harus ada rekomendasi.

Menurutnya, jika Kepala Desa mencairkan Dana Desa tanpa rekomendasi dan tanpa sepengetahuan perangkat desa, maka tindakan itu sudah menyalahi aturan hukum dan mengindikasikan adanya korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa.

“Mekanisme dan aturannya sudah ada, dalam pencairan Dana Desa meskipun dilakukan langsung oleh Kepala Desa, maka Kepala Desa juga harus menyampaikan rekomendasi dirinya, tidak bisa langsung melakukan pencairan tanpa sepengetahuan perangkat desa,”jelasnya.

“Rekomendasi dan mekanisme sangat penting guna memastikan penggunaan Dana Desa secara tepat peruntukkannya dan mencegah terjadinya penyalahgunaan,”sambungnya.

Sementara itu, terkait pencairan Dana Desa tanpa rekomendasi yang dilakukan Kades Simpang Sari, Riyan mengatakan bahwa indikasi kuat penyalahgunaan Dana Desa terjadi di Desa Simpang Sari.

“Pencairan Dana Desa tanpa rekomendasi yang dilakukan Kades Simpang Sari telah melanggar mekanisme yang ada, bisa diindikasikan dalam teknis penggunaannya terjadi penyelewengan terhadap Anggaran Dana Desa Simpang Sari,”katanya.

Lebih lanjut, Riyan meminta Aparat Penegak Hukum Kabupaten Musi Banyuasin mengusut dan memeriksa Kepala Desa Simpang Sari untuk mengetahui secara detail penggunaan Dana Desa Simpang Sari.

“Panggil dan Periksa Kades Simpang Sari terkait pencairan Dana Desa yang ia lakukan diduga tanpa rekomendasi.selain itu periksa kegiatan dan penggunaan Dana Desa Simpang Sari, karena kuat dugaan ada penyalahgunaan dan Korupsi terhadap Dana Desa.APH di Muba harus tegas untuk menegakkan hukum, karena banyak penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi tapi tidak terindikasi oleh Penegak Hukum,”tukasnya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *