MUBA // harianmusi.com Kepala Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko Diduga terlibat dalam praktik pengeboran Ilegal (Illegal Drilling) di Pakrin Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.
Tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan dari seorang Kepala Desa.selain itu, Kades Pangkalan Bulian juga telah melakukan pelanggaran hukum dimana diketahui kegiatan yang dilakukan adalah praktik Ilegal.
Bahkan informasi yang didapatkan, aktifitas pengeboran sumur minyak Ilegal Kepala Desa Pangkalan Bulian berada dalam rana Hutan Kawasan.
Penggunaan Hutan Kawasan oleh Kepala Desa Pangkalan Bulian tidak memiliki izin usaha, malah dijadikan lokasi pengeboran sumur minyak Ilegal.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengecam tindakan pengeboran Ilegal Kepala Desa Pangkalan Bulian di Hutan Kawasan yang berada di Pakrin Kecamatan Batanghari Leko.
Menurutnya, Kades Pangkalan Bulian tidak mencerminkan Integritas seorang Kepala Desa.
“Hutan Kawasan adalah hutan yang dilindungi dan tentunya dalam tahapan penggunaan dan pemanfaatan Hutan Kawasan harus ada izin yang lengkap,”jelasnya.
“Penggunaan Hutan Kawasan tidak asal digunakan, tapi Kades Pangkalan Bulian ini tanpa izin memanfaatkan Hutan Kawasan dan digunakan untuk Illegal Drilling, perbuatan ini termasuk pelanggaran hukum besar.eksploitasi dan eksplorasi tanpa izin termasuk pengeboran Ilegal di Hutan Kawasan pelanggaran hukum yang pidana dan sanksinya telah diatur ketentuan hukum yang berlaku,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Riyan mendesak Aparat Penegak Hukum Kabupaten Musi Banyuasin memanggil Kades Pangkalan Bulian untuk segera diperiksa terkait praktik Illegal Drilling yang dilakukan.
“Kami minta APH segera periksa Kades Pangkalan Bulian dan perangkat desanya yang terindikasi penggunaan Hutan Kawasan tanpa izin dan terlibat praktik Illegal Drilling,”tukasnya.
-