MUBA // hariamusi.com Usai pemberitaan terkait Eksploitasi Hutan Kawasan oleh Kepala Desa Pangkalan Bulian beberapa waktu lalu hingga kini belum ada tindaklanjut Aparat Penegak Hukum.
Pelanggaran hukum berat dilakukan oleh Kepala Desa Pangkalan Bulian dengan melakukan pengeboran sumur minyak Ilegal di Hutan Kawasan tanpa izin yang berada di wilayah Kecamatan Batanghari Leko.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum yang dinilai tidak berani memproses hukum Kepala Desa Pangkalan Bulian.
“Beberapa waktu lalu kita telah melakukan pemberitaan terhadap pelanggaran hukum dari Kades Pangkalan Bulian ini, namun kejelasan serta tindak lanjut dari APH sampai saat ini belum ada,”ungkapnya.
Disatu sisi Riyan menduga adanya permainan dibalik layar antara Aparat Penegak Hukum dan Kepala Desa Pangkalan Bulian untuk membungkam praktik Illegal Drilling di Hutan Kawasan yang dilakukan Kepala Desa Pangkalan Bulian.
“Kami menduga ada indikasi kongkalikong yang terjadi, jika tidak ada tentunya APH berani mengusut pengeboran Ilegal di Hutan Kawasan Tanpa Izin yang dilakukan oknum Kades ini,”bebernya.
Sementara itu, Riyan mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum bekerja sesuai tupoksinya dan mengusut tuntas Tindak Pidana Eksplorasi dan Eksploitasi membahayakan serta penggunaan Hutan Kawasan izin oleh Kades Pangkalan Bulian.
“Tegakkan hukum sebagaimana mestinya, jangan meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.kami harap oknum Kades Pangkalan Bulian ini segera diperiksa terkait dugaan kasus Ekplorasi dan penggunaan Hutan Kawasan Tanpa Izin tersebut,”tandasnya.
-