MUBA // harianmusi.com Kepala Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Diduga melakukan pencairan Dana Desa Tanpa Rekomendasi sesuai dengan prosedural yang berlaku.
Berdasarkan aturan yang ada, Kepala Desa dilarang untuk melakukan pencairan Dana Desa sendiri untuk mencegah terjadinya tindakan Penyalahgunaan Dana Desa atau Korupsi.
Melihat fenomena yang dilakukan Kepala Desa Pandan Dulang tersebut ditanggapi serius oleh Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP.
Menurut Riyan, langkah pencairan Dana Desa Tanpa Rekomendasi yang dilakukan Kepala Desa Pandan Dulang adalah suatu tindakan Ilegal dan perilaku Korupsi yang nyata diperlihatkan.
“Sejauh ini Dana Desa TW 4 belum ada satupun desa yang mencairkan. Namun, Kepala Desa Pandan Dulang diduga menantang aturan yang berlaku, kami berharap APH menindak hal tersebut,’” katanya.
Riyan menambahkan perlunya pemeriksaan kembali oleh Aparat Penegak Hukum, karena tindakan yang diambil Kades Pandan Dulang merupakan kesalahan fatal.
Bahkan informasi yang berkembang, Kepala Desa Pandan Dulang sebelumnya juga diduga sudah diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum.
“Beragam modus korupsi terkait akibat kesalahan fatal dari pencairan Dana Desa oleh Kepala Desa tanpa Rekomendasi. Kepala Desa dengan bebas mengambil alih akun CMS untuk mencairkan sendiri Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa,”bebernya.
“Sebelumnya juga info yang kami dapat Kades Pandan Dulang ini sudah diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum, jadi kami harap APH di Muba benar-benar serius mengusut praktik pencairan Dana Desa yang dilakukan oknum Kades Pandan Dulang ini, kami meyakini telah terjadi praktik korupsi terselubung,” pungkasnya.
-