Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

Ketua PJS Muba : Permen ESDM Tidak Menerangkan Sumur Minyak Jadi Legal

22
×

Ketua PJS Muba : Permen ESDM Tidak Menerangkan Sumur Minyak Jadi Legal

Sebarkan artikel ini

MUBA // harianmusi.com Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas dan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat menjadi isu panas yang terus diperbincangkan publik terutama di Kabupaten Musi Banyuasin yang dikenal memiliki sumur minyak terbanyak di Provinsi Sumatera Selatan.

Salah persepsinya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Permen ESDM No 14 Tahun 2025 kepada masyarakat dan membuat suatu kebingungan.

Pasalnya berdasarkan pernyataan langsung dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Permen ESDM No 14 Tahun 2025 tersebut hanya diberlakukan bagi Sumur Minyak Tua atau Sumur Minyak Rakyat yang sudah ada sejak lama.

Namun gonjang-ganjing di masyarakat bahwa Permen ESDM tersebut berlaku untuk seluruh Sumur Minyak Rakyat.tentunya ini adalah Pemkab Muba belum sepenuhnya menyerap dengan baik isi dan makna aturan tersebut sehingga Legalitas yang dimaksud disalah artikan.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengatakan, bahwa salahnya penafsiran masyarakat sehingga terus terjadinya pengeboran Ilegal mungkin akibat misinformation dari Pemkab Muba kepada masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan pengeboran Ilegal yang menjalar di setiap daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Ini mungkin ada salah tafsir masyarakat dan mungkin pula kesalahan penyampaian Pemkab Muba kepada masyarakat dan pemilik Sumur Minyak.mengingat berdasarkan klarifikasi dari Menteri ESDM bahwa Permen ESDM No 14 Tahun 2025 itu bertujuan untuk melegalkan dan mengelola sumur minyak rakyat yang ada secara baik, legal, aman, dan produktif, bukan membuka izin sumur baru. Tetapi faktanya saat ini di Kabupaten Musi Banyuasin pengeboran sumur minyak baru terus dilakukan masyarakat,” jelas Riyan, Jumat (13/09/2025).

Riyan juga menanggapi bagaimana hasil inventarisasi dari Sumur Minyak masyarakat yang mencapai 20 ribuan lebih.

Jumlah tersebut dinilai tidak sesuai kalkulasi, karena menurutnya tidak wajar dan tidak sesuai fakta yang ada dilapangan.

“Jumlah sumur yang diinvetarisasi dari 7 ribu meningkat ke 12 ribuan sampai 20 ribuan ini sudah tidak sesuai logika, karena jika dicek dan inventarisasi ulang maka jumlah sumur minyak yang sudah berdiri sejak lama tidak sampai seperti itu jumlahnya, kalau 20 ribu Sumur Minyak masuk dalam pencatatan itu berarti sumur minyak yang baru termasuk didalamnya,” bebernya.

Lebih lanjut, dirinya menafsirkan jika saat ini menjamurnya Sumur Minyak yang baru dilakukan mendapatkan izin dan restu dari Pemkab Muba.

“Kami berharap agar tidak salah persepsi, Pemkab Muba segera mengklarifikasi dan menjelaskan kembali maksud dari Permen ESDM No 14 Tahun 2025 ini, agar salah pemahaman dari masyarakat tidak melebar ssmakin jauh,” tutupnya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *