MUBA // harianmusi.com Efektifnya Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 dipertanyakan usai terjadinya ledakan hebat kebakaran Sumur Minyak beberapa waktu lalu di Kabupaten Musi Banyuasin.
Insiden naas tersebut terjadi di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin pada 09 september 2025.
Tak cuma itu, tragisnya kebakaran Sumur Minyak tersebut memakan 6 korban jiwa yang diantaranya 5 korban dalam status meninggal dunia dan 1 korban lain sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Bayung Lencir karena mengalami luka bakar yang cukup parah.
Sorot tajam terarah terhadap aturan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur tata Kelola serta Legalitas Sumur Minyak masyarakat yang dikeluarkan Menteri ESDM. Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengkritisi penerapan Permen ESDM oleh Pemkab Muba yang dinilai tidak maksimal dijalankan.
“Permen ESDM tersebut dihadirkan untuk memberikan solusi dan perbaikan sistem pengelolaan yang baik terhadap Sumur Minyak masyarakat, namun kenyataannya malah terbalik, Permen ESDM tersebut justru semakin membahayakan masyarakat,” jelasnya.
“Berkaca terhadap insiden beberapa hari yang lalu, kebakaran yang besar akibat Sumur Minyak masyarakat di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir yang menelan korban jiwa. Kinerja Pemkab Muba saat ini dipertanyakan, kami melihat tidak ada langkah penerapan yang baik sesuai aturan Permen ESDM ini,” sambungnya.
Riyan menyebutkan, bahwa kejadian meledaknya Sumur Minyak di Kecamatan Bayung Lencir harusnya dijadikan pelajaran agar Pemkab Muba mengevaluasi dengan aturan tersebut dan menghadirkan solusi yang baik untuk mencegah hal serupa tak terulang lagi.
“Pemkab Muba, Aparat Penegak Hukum Kabupaten Muba dan para pihak terkait yang berkepentingan lainnya perlu mengevaluasi sistemnya masing-masing terutama yang bertugas dalam penegakan hukum, mereka harus jeli dalam mengambil langkah, jika mereka salah melangkah maka kebakaran-kebakaran Sumur Minyak agar terus terjadi kedepannya,” pungkasnya.
-