Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

Ketua PJS Muba : Pengeboran Minyak di Hutan Kawasan Belida Tungkal Jaya Benar atau Salah ?

15
×

Ketua PJS Muba : Pengeboran Minyak di Hutan Kawasan Belida Tungkal Jaya Benar atau Salah ?

Sebarkan artikel ini

MUBA // harianmusi.com Pengeboran Minyak Ilegal alias Illegal Drilling merupakan permasalahan yang tak asing lagi di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Maraknya pengeboran minyak Ilegal tersebut tersebar di berbagai daerah di Kabupaten Muba, salah satunya di Kecamatan Tungkal Jaya yang tepatnya berada Hutan Lindung atau Hutan Kawasan di Desa Belida.

Hutan Kawasan merupakan lokasi yang dilarang untuk dilakukan kegiatan dan aktifitas apapun termasuk pertambangan.namun justru hal ini seperti tidak diindahkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga Hutan Kawasan yang berada di Desa Belida dihantam dengan kegiatan Illegal Drilling.

Rusaknya ekosistem Hutan Kawasan di Desa Belida tidak ada perhatian dari berbagai pihak termasuk pemerintah dan Aparat Penegak Hukum yang hanya tutup mata.

Terus bertambahnya pengeboran Ilegal baru di Desa Belida diduga sengaja dilakukan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum termasuk oleh Polsek Tungkal Jaya dan Polres Musi Banyuasin.

Permasalahan ini menjadi sorotan berbagai pihak termasuk DPC Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin.

Ketua DPC PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP semakin banyak bertambahnya pengeboran Ilegal baru di Desa Belida Kecamatan Tungkal Jaya telah melanggar isi dan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 mengenai Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat dan meningkatkan produksi minyak nasional.

“Permen ESDM No 14 Tahun 2025 tersebut diatur terkait pengelolaan dan legalitas sumur tua masyarakat bukan untuk sumur yang baru dilakukan pengeboran.para pelaku minyak Ilegal tersebut telah melanggar hukum dan seharusnya ada penegakan hukum yang dilakukan.namun nyatanya kegiatan tersebut hanya dibiarkan oleh APH,”ujar Riyan, Selasa (15/07/2025).

Sementara itu, masalah yang disoroti oleh PJS Muba adalah pengeboran Ilegal baru di Desa Belida Kecamatan Tungkal Jaya berada di Hutan Kawasan yang seharusnya tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Pengeboran Ilegal ini juga berada di Hutan Kawasan.kami mengecam pengeboran Ilegal tersebut karena dapat mengancam masyarakat dan ekosistem lingkungan.pengeboran Ilegal di Hutan Kawasan Desa Belida ini harus tidak mungkin para Aparat Penegak Hukum tidak mengetahuinya, atau APH masuk angin dan menerima setoran dari Illegal Drilling Hutan Kawasan Desa Belida ini,”ucapnya.

Riyan secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Polres Musi Banyuasin segera mengusut jaringan pengeboran Ilegal Hutan Kawasan di Desa Belida dan melakukan penegakan hukum secepatnya.

“Mengingat dampak lingkungan yang cukup besar dan keselamatan lingkungan yang butuh perhatian serius, kami minta Pemkab Muba dan Polres Muba responsif terhadap masalah ini.kami harap segera diusut dan dilakukan penegakan hukum siapa saja yang terlibat dalam Illegal Drilling di Hutan Kawasan Desa Belida Kecamatan Tungkal Jaya,”tukasnya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *