MUBA // harianmusi.com Aktivis dan tokoh pemuda Musi Banyuasin Deni Altaroli, SH. Berpendapat bahwa Pasca keluarnya permen esdm no 14 tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas. Nampaknya masih menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengimplementasikannya.
Seperti yang kita ketahui dalam menegakan aturan tentu saja mesti melalui beberapa mekanisme yang utama yaitu sosialisasi, penerapan hukum dan pengawasan serta baru lah penindakan.
“Saat ini pemkab muba sudah melakukan sosialisasi yang di laksanakan di pendopoan bupati beberapa pekan yg lalu. Namun penerapan hukum dari permen ESDM No 14 tahun 2025 dirasa belum bisa di laksanakan, sebab Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKMsebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 dilakukan melalui tahapan inventarisasi Sumur Minyak yang diusahakan oleh masyarakat,” ungkap deni.
Sosok alumni Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang yang akrab disapa Bung Den tersebut menegaskan, Terlepas dari hal di atas tidak dapat dipungkiri sumur minyak milik terduga Joko yang terletak di dusun 7 desa keban kecamatan sanga desa kabupaten musi banyuasin yang sering disebut dengan sebutan wilayah PT PIP tersebut tidak diketahui telah terdaftar apa belum sebagai sumur minyak yang diusahakan masyarakat oleh pemerintah/kontraktor.
Selanjutnya, tentu saja meskipun sumur minyak milik terduga joko tersebut telah di data oleh pemerintah/kontraktor bukan bearti sumur minyak milik terduga joko tersebut otomatis kebal hukum. Sebab harus melalui mekanisme selanjutnya yaitu ditetapkan dalam rapat yang diselenggarakan oleh tim gabungan dan dituangkan dalam berita acara hasil inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi UMKM yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim gabungan, gubernur atau yang mewakili, bupati/wali kota atau yang mewakili, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan Kontraktor.
“Terduga Joko ini di isukan memiliki imunitas hukum sebab selain diduga melakukan usaha bisnis las dan penjualan pipa kalvanis (bahan bor minyak) tanpa izin serta terduga joko tersebut juga melenggang santai bermukim di kota tanggerang tanpa ada merasa bersalah terhadap lingkungan dan negara,” tutup bung Den.
-