MUBA // harianmusi.com Polsek Sanga Desa Gelar Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan dibeberapa titik lokasi Ilegal Refinery di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa,Pada Rabu (09/04/2025).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut disertai juga dengan pemasangan himbauan terhadap kegiatan Ilegal Refinery di Kecamatan Sanga Desa.
Kegiatan tersebut dipimpin Ps Kanit Binmas Polsek Sanga Desa Aiptu Herlan Andrayadi didampingi Anggota BKPM Keban Polsek Sanga Desa.
Sementara itu Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSI saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi beserta himbauan yang diberikan untuk menghentikan para pelaku usaha Illegal Refinery yang masih beroperasi.
Dijelaskan Joharmen, sosialisasi dan himbauan diberikan merupakan tahap awal yang dilakukan agar pelaku usaha Illegal Refinery melakukan pembongkaran mandiri.
“Kita telah melaksanakan sosialisasi dan memasang spanduk himbauan di beberapa titik Illegal Refinery Kecamatan Sanga Desa.Illegal Refinery ini merupakan kegiatan melanggar hukum dan pelaku usaha tersebut harus memahami aturan hukum yang dilanggar,”kata IPTU Joharmen, Rabu (10/04/2025).
“Kami sampaikan kepada pelaku usaha Illegal Refinery untuk melakukan pembongkaran mandiri,”tegasnya.
IPTU Joharmen menyampaikan pula bagi pelaku usaha Illegal Refinery yang masih terus beroperasi dan tidak mengindahkan himbauan Polsek Sanga Desa, pihaknya akan mengambil penegakan hukum.
“Kami tegaskan sekali lagi bagi pelaku kegiatan Ilegal Refinery yang tidak menghentikan aktifitasnya, kami bersama Polres Muba akan melaksanakan penegakan hukum,”pungkasnya.
-