MUBA // harianmusi.com Terjadinya kebakaran Sumur minyak ilegal driling di Kecamatan Keluang tepatnya di Lokasi Perusahaan PT Hindoli, beberapa hari yang lalu sudah terpantau oleh Kapolsek Keluang akan tetapi untuk pemilik Sumur belum diketahui siapa pemiliknya, Jumat (4/4/2025).
Dan kapolsek Keluang membenarkan adanya kejadian tersebut, beliau selaku kapolsek tidak tinggal diam, dirinya langsung gerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota nya untuk olah TKP, namun di lokasi kejadian sudah sepi tanpa ada pemilik, atau pengelola sumur yang habis terbakar tersebut.
Dengan gigih penuh rasa tanggung jawab sebagai APH, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan STrK terus melakukan Penyelidikan pemilik sumur tersebut.
Sementara itu IPTU Alvin Adam Armita Siahaan STrK saat di bimcangi oleh awak media tentang kebenaran terjadinya kebakaran sumur minyak, beliau mengatakan, bahwa kebakaran yang terjadi di kecamatan Keluang wilayah hindoli, kami mendapati 2 informasi kebakaran
Untuk informasi yang pertama pada pukul 11.00 Wib kami selaku Kapolsek memerintahkan Kanitreskrim untuk cek ke TKP dan tidak di temukan adanya kebakaran foto dan video yang beredar adalah foto dan video lama
Untuk informasi yang ke 2 sekira pukul 17.00 Wib kami mendapati informasi kebakaran dari rekan rekan media dan langsung saya selaku kapolsek memerintahkan anggota untuk cek TKP, memang benar adanya kebakaran yang terjadi di kecamayan keluang tanggal 3 April 2025 pada pukul 17.00 Wib untuk korban nihil dan untuk pemilik illegal drilling sedang kami lakukan proses penyelidikan,” katanya.
-