Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

PT Hindoli Diduga Lakukan Penyalahgunaan dan Memfasilitasi Praktik Illegal Drilling

2
×

PT Hindoli Diduga Lakukan Penyalahgunaan dan Memfasilitasi Praktik Illegal Drilling

Sebarkan artikel ini

MUBA // harianmusi.com PT Hindoli Diduga menyalahgunakan Lahan HGU yang sebelumnya untuk perkebunan kelapa sawit namun ternyata digunakan sebagai lahan praktik bisnis pengeboran ilegal atau Illegal Drilling di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut penjelasan yang ada, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak hukum menggunakan tanah milik negara atau milik orang lain untuk kegiatan usaha tertentu.

HGU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). Pasal 29 Undang-undang Agraria menjelaskan, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun. Untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun. Setelah masa berlaku habis, HGU dapat diperpanjang untuk waktu yang paling lama 25 tahun.

Dijelaskan dalam dasar hukum HGU,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk digunakan sebagai usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

Namun penyimpangan dilakukan oleh PT Hindoli, Lahan HGU yang sebelumnya diperuntukkan sebagai perkebunan kelapa sawit, pada saat ini telah dipenuhi dengan pengeboran ilegal untuk tambang sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang.

Lahan hijau yang dipenuhi perkebuna kelapa sawit kini seolah hancur akibat semakin maraknya Illegal Drilling beroperasi di Lahan HGU milik PT Hindoli tersebut.

Gejolak yang ditimbulkan dengan maraknya Illegal Drilling antara lain, timbulnya kebakaran sumur minyak yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan dan masyarakat yang menjadi imbasnya.

Sementara itu, Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengatakan, bahwa penyebab menjamurnya Illegal Drilling di Kecamatan Keluang tersebut akibat dari pembiaraan yang dilakukan oleh Aparat penegak hukum dan juga pihak perusahaan PT Hindoli itu sendiri.

Akibat pembiaraan yang diduga memang disengaja oleh PT Hindoli, ribuan hektar lahan perkebunan kelapa sawit rusak dan hancur.tidak sampai disitu saja, terhitung akibat Illegal Drilling di lahan PT Hindoli tersebut, diperkirakan sudah hampir memakan ratusan korban jiwa akibat kebakaran yang ditimbulkan.

“Salah satu maraknya Illegal Drilling di Kecamatan Keluang, terkhususnya yang ada di lahan HGU PT Hindoli yakni pembiaraan.pembiaraan ini dilakukan baik itu oleh Aparat hukum maupun pihak PT Hindoli itu sendiri,” jelas Riyan.

“Illegal Drilling tidak mungkin bertahan sampai saat ini di wilayah tersebut apabila ada langkah tegas yang diambil pihak perusahaan.akan tetapi nyatanya sebaliknya pihak perusahaan hanya tutup mata dan dicurigai telah terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan pebisnis minyak ilegal perihal lahan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, Riyan mengatakan terkait dugaan adanya penyalahgunaan lahan HGU yang dilakukan PT Hindoli, Aparat hukum salah satunya Kejaksaan perlu mengusut permasalahan tersebut.

Selain itu, PT Hindoli disinyalir sengaja memfasilitasi para pebisnis Illegal Drilling untuk melakukan pengeboran sumur minyak ilegal.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, adanya dugaan kesepakatan gelap antara perusahaan dengan pebisnis minyak ilegal dengan pembagian keuntungan bersama dari hasil sumur minyak ilegal. Hal ini telah masuk ranah hukum karena telah menyalahgunakan lahan HGU yang seharusnya adalah perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.

“Dampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang timbul dari adanya aktifitas Illegal Drilling ini sangat besar. Kejaksaan perlu menyelidiki dan mengusut permasalahan ini karena kerugian negara akibat Illegal Drilling dan penyalahgunaan HGU yang dilakukan PT Hindoli cukuplah besar,” pungkasnya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *