Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

Dituduh Jual Aset Desa, Kades Sukamaju Plakat Tinggi Bantah Hal Tersebut

4
×

Dituduh Jual Aset Desa, Kades Sukamaju Plakat Tinggi Bantah Hal Tersebut

Sebarkan artikel ini

MUBA // harianmusi.com Beberapa waktu lalu diramaikan dengan beredar pemberitaan yang menyatakan bahwa Kepala Desa Sukamaju (S.P. 5), Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah melakukan korupsi serta penjualan aset desa.

Mengenai berita tersebut, Kepala Desa Sukamaju Sp5 Imam Ayatullah membantah keras semua tuduhan terhadap dirinya dan merasa menjadi korban dari berita yang tidak benar (hoaks) oleh beberapa media online.

Dirinya merasa sebagai Kepala Desa Sukamaju Sp 5 seperti digerogoti karakternya dan merusak nama dirinya beserta seluruh keluarga di mata masyarakat.

“Saya dituduh menjual aset desa berupa tanah 60 Hektar (Ha) kepada Bambang Karyanto. Boleh ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Ini sertifikat aslinya masih ada (sambil memperlihatkan sertifikat yang asli), kalau memang saya jual tentunya sertifikat (tanah 60 Ha) ini tidak ada ditangan saya,”ungkapnya.

Imam Ayatulloh Kepala desa Sukamaju Sp5 kemudian menerangkan mengenai surat menyurat kepemilikan 60 Ha merupakan lahan LU.II.beralaskan sertifikat yang terbit tahun 1991 Sedangkan perusahaan PT.BINA SAIN CEMERLANG beralaskan HGU yang terbit tahun 1999.

Ditegaskannya bahwa lahan seluas 60 Ha merupakan lahan HGU milik perusahaan PT BINA SAIN CEMERLANG yang sudah diterbitkan sejak tahun 1999.setelah itu terkait penyalahgunaan fasilitas desa dirinya menegaskan bahwa tidak pernah menyalahgunakan apapun fasilitas milik desa dan hanya digunakan untuk kepentingan desa.

“Saya tegaskan bahwa lahan 60 Ha tersebut bukanlah aset desa dan itu adalah lahan HGU milik perusahaan PT BINA SAIN CEMERLANG,Saya juga dituduh bahwa saya menggunakan mobil ambulans untuk digunakan mengangkut pasir dan Batu itu, ini hal yang aneh sebab saya memiliki 2 unit mobil jenis pick up dan untuk apa menggunakan ambulans,itu sangat tidak wajar.terkait tabung gas milik BUMDes yang raib itu bukanlah urusan saya karena bukan dizaman saya sebagai Kepala Desa,kemudian fasilitas desa lainnya baik kendaraan dinas masih ada dan terawat”tegasnya.

Selanjutnya tuduhan terkait data fiktif bantuan BLT Dana Desa dari tahun 2021-2024, dirinya membantah bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar sembari menunjukkan data lengkap para penerima BLT.

“kemudian tuduhan membuat data fiktif untuk bantuan BLT Dana Desa dari tahun 2021-2024. Silahkan dicek sendiri ini datanya lengkap, silahkan ditanya, dikroscek kepada warga masyarakat langsung kebenarannya dan terkait tuduhan lainnya merek perlu kroscek lagi kebenarannya dan jangan menggiring opini yang negatif,”jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum dengan dasar berita hoax.

“Saya tekankan sekali lagi bahwa saya selaku Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, membantah dengan keras dan mengatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar alias hoax, dan saya akan bawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Imam mengatakan seharusnya sebelum menerbitkan berita, mereka seharusnya melakukan konfirmasi dan terkait masalah tersebut diterangkannya bahwa telah dilakukan klarifikasi kepada Dinas PMD maupun Inspektorat Muba.

“Mereka tidak pernah menkonfirmasi masalah tersebut kepada saya dan berita itu terkesan berat sebelah dan merugikan saya.permasalahan ini sudah saya terangkan dan klarifikasi baik kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun Inspektorat kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *