Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

Gelapkan Uang Hasil Setoran COD, Kurir JNT Express Ditangkap Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa

2
×

Gelapkan Uang Hasil Setoran COD, Kurir JNT Express Ditangkap Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa

Sebarkan artikel ini

MUBA // harianmusi.com Pelaku penggelapan dana salah satu perusahaan ekspedisi PT JNT Express berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sanga Desa.

Kejadian bermula pada selasa 18 Februari 2025, Bayu Dewantara (29) melakukan tindak pidana penggelapan jabatan dengan menggelapkan uang setoran pengantaran barang JNT Express sebesar Rp 129.970.397.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH bersama Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa, 3 Helai Baju Kaos, 1 Helai Celana Jeans, 1 Helai Jaket Jeans, 2 Unit Handphone dan Uang tunai sebesar Rp.11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH Melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi dikonfirmasi menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah berhasil diamankan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa.

“Benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh BD yang merupakan kurir disalah satu perusahaan ekspedisi yaitu JNT Express.pelaku berhasil diamankan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa ditempat persembunyiannya di Kecamatan Kemuning Kota Palembang,”ungkap Joharmen.

Dijelaskan Joharmen, Modus pelaku menggelapkan uang hasil setoran pengantaran barang yang menyebabkan korban yaitu PT Global JNT Express mengalami kerugian sekitar Rp.129.970.397.00 (seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan tujuh rupiah).

“Modus yang dilakukan pelaku dimana pada selasa 18 Februari 2025 membawa uang hasil setoran COD pada hari itu sebesar Rp.62.368.842.kemudian uang setoran pada rabu 19 Februari 2025 sebesar Rp.67.538.555 yang mana uang tersebut diambil dari saksi Arija dan sampai saat ini belum dikembalikan.akibatnya korban yakni PT Global JNT Express mengalami kerugianyang ditaksir ratusan juta rupiah,”terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 374 KUHPidana atas perbuatan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”pungkas Joharmen.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *