Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

IWO Muba Pertanyakan Pajak yang Dihasilkan dari Sumber Illegal Drilling ?

8
×

IWO Muba Pertanyakan Pajak yang Dihasilkan dari Sumber Illegal Drilling ?

Sebarkan artikel ini

MUBA // harianmusi.com Izin aktifitas angkutan Illegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi pertanyaan publik. Dalam prosesnya kebebasan angkutan minyak ilegal yang marak beroperasi tidak memiliki kejelasan terkait izin angkat angkut minyak ilegal dari Illegal Drilling.

Diketahui bahwa sebelum Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menunjuk salah satu BUMD yakni PT Petro Muba untuk menyalurkan produksi minyak dari sumur ilegal masyarakat kembali ke negara melalui SKK Migas.

Sementara terkait dengan proses angkat angkut minyak ilegal guna disalurkan ke negara pastinya aktifitas tersebut dikenakan pajak.

Akan tetapi saat ini masih belum ada informasi yang konkrit terkait berapa banyak pajak yang dihasilkan bersumber dari pengelolaan Illegal Drilling.

Riyansyah Putra SH CMSP Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Musi Banyuasin mengatakan, bebas dan maraknya angkutan membawa minyak ilegal hasil dari Illegal Drilling, pihaknya mempertanyakan siapakah pihak yang diuntungkan dari izin angkat angkut minyak hasil Illegal Drilling tersebut.

“Illegal Drilling ini memang persoalan yang rumit yang belum terselesaikan, disisi lain angkutan membawa minyak ilegal semakin bebas terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin. Izin angkat angkut tersebut kembali ke PT Petro Muba sebagai penyalur minyak dari masyarakat ke negara. Sementara untuk keuntungan pajak dari izin angkat angkut tersebut kembali ke negara ataukah kepada pihak lain mendapatkan keuntungannya,” kata Riyan, Kamis (06/02/2025).

Lebih lanjut, Riyan mengatakan,apabila pajak yang bersumber dari Illegal Drilling itu kembali ke negara melalui Petro Muba, berapakah besarnya pajak yang tersebut.

“Kalau benar Petro Muba yang mengkoordinir terkait pajak dari Illegal Drilling, besarnya pajak yang didapat bersumber dari Illegal Drilling perlu diinformasikan karena itu kembali ke negara dan masyarakat perlu mengetahuinya,” ungkapnya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *