Kunjungi Harianmusi.com
BeritaDaerah

DUGAAN MONEY POLITIC YANG DILAKUKAN PASLON NOMOR URUT 1

63
×

DUGAAN MONEY POLITIC YANG DILAKUKAN PASLON NOMOR URUT 1

Sebarkan artikel ini

MUBA // harianmusi.com Kepala Ops./Kesertariatan, M. Andrean Saefudin didampingi rekan-rekan advokat yang tergabung di Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohaman menyampaikan perkembangan laporan Nomor: 09/LP/PB/Kab/06.09/X/2024 di Bawaslu Kab. Musi Banyuasin yang telah di Register dengan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/06.09/X/2024 yang mana terlapor adalah Paslon Nomor Urut 1 Lucianty.

“Kami dari Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohaman, dalam kesempatan ini akan menyampaikan perkembangan laporan Nomor: 09/LP/PB/Kab/06.09/X/2024 di Bawaslu Kab. Musi Banyuasin yang telah di Register dengan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/06.09/X/2024 atas dugaan money pilitic yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Lucianty secara terang-terangan dan viral di sosial media, saat melakukan kampanye di Talang Piase, Kec. Lawang Wetan pada hari kamis 3 Oktober 2024. Yang telah terang benerang melanggar Pasal 73 ayat (4) Huruf c jo Pasal 187 A Udang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Udang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang dengan ancaman Pidana Minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun tegas M. Andrean”.
Dari informasi staff Bawaslu Musi banyuasin, dugaan pelanggaran itu sedang dalam proses penanganan Bawaslu bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan untuk statusnya akan segera di sampaikan, menggingatkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Perbawaslu No. 9/ 2024;
1

“Perhari ini kami mendapatkan informasi dari staff Bawaslu terkait register laporan atas dugaan money pilitic yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Lucianty . maka Bawaslu Kab. Musi Banyuasi dan Gakumdu agar segera menetapkan status laporan tersebut dan kepada Komisioner Bawaslu agar tidak bermain-maian atas Laporan yang kami sampaikan dan telah teregister, mengingat Berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024 saudara Beri Pirmansa selaku Ketua merangkap Anggota telah di jatuhkan sanksi teguran keras ungkap M. Andrean Saefudin”.

Sehingga Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohaman, akan menumpuh upaya hukum lainnya jika terbukti ada ketidak Profesionalan dan Pelanggaran Etik yang kemudian terjadi.

“Tentu Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohaman, akan proaktif mengawal laporan kami, dan jika di temukan ketidak Profesionalan dan Pelanggaran Etik oleh Komisioner maka kami akan menempuh upaya hukum lainya dan jika ada Pelanggaran Etik maka tidak menutup kemungkinan kami pun akan menyampaikan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. tegas M. Andrean”.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *